Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Selasa, menangkap buronan ujaran kebencian, Erma Ginting.

Dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Selasa, 18 September 2018 pukul 15.25 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan  Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.
 
Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA)".
 
Ia dikenakan melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4  tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018