Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menyatakan, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam,Sunggal Medan, Tanjung Balai, Sumatera Utara bernama Maredi membantu penyelundupan narkoba yang dilakukan narapidana Dekyan.
     
"Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar para petugas berkisar Rp50 juta perminggu, uang itu biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP', dikoordinir Maredi dan seorang sipir lain," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, di Jakarta, Senin.
     
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah 36 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 3.000 butir dan uang tunai.
     
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dekyan terungkap dia sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan.
     
Selain itu, Dekyan merekrut narapidana lain, agar membantunya  di dalam LP. "Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang," kata Depari.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018