Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA News) - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang telah mengurus pembayaran gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Siti Khasanah yang belum dibayarkan majikannya selama sekitar 11 tahun sejak dia mulai bekerja di Malaysia pada 2007.

"Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM46.800,00 (sekitar Rp168,3 juta) dari total hak gajinya sebesar RM110.850 (Rp398,6 juta)," kata Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Penang Osrinikita Zubhana ketika dihubungi dari Kuala Lumpur, Senin.

Osrinikita mengatakan Konsul Jenderal RI Penang Iwanshah Wibisono menyaksikan penyerahan gaji kepada Siti Khasanah.

"Pembayaran awal ini dilakukan satu hari setelah Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang," katanya.

Selama bekerja, Osrinikita menjelaskan, Siti Khasanah juga tidak pernah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah bisa pulang ke Indonesia.

"KJRI Penang akan terus mendampingi kasus Siti Khasanah tersebut hingga keseluruhan hak gaji yang harus dibayarkan oleh majikan telah diterima oleh yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, hingga September 2018, KJRI Penang secara keseluruhan telah berhasil menyelesaikan pengurusan pembayaran gaji TKI senilai RM542.233 atau sekira Rp1,9 miliar.

"Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan KJRI Penang kepada WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Penang," katanya.

Baca juga:
KJRI paksa majikan bayar Rp2 miliar gaji lima pekerja Indonesia di Saudi
Gaji TKI di Malaysia diusulkan naik
Persatuan majikan: permintaan kenaikan gaji TKI tidak layak

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018