Cianjur (ANTARA News) - Puluhan pedagang dibantu Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, membongkar sendiri kios yang berdiri di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan karena keberadaannya melanggar aturan. 

Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap puluhan kios semi permanen yang berdiri tepat di depan SMK 2 Cilaku itu, pemilik telah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Cianjur.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Ketertiban Umum Robi Erlangga di Cianjur, Senin, mengatakan ada tujuh bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara yang hari ini ditertibkan.

"Semuanya berjalan lancar tidak ada perlawanan dari pihak pemilik kios karena ?sebelumnya kami sudah melayangkan surat imbauan untuk segera di bongkar atau dibongkar paksa," katanya.

Ketujuh kios tersebut sengaja di bongkar karena merusak keindahan tata kota dan tanah yang mereka tempati untuk berjualan merupakan tanah milik pemerintah dan terlarang dari bangunan.

"Keberadaannya sudah menyalahi aturan karena merusak keindahan kota dan berdiri ditempat terlarang. Pemilik menyadari dan membongkar sendiri kiosnya dibantu petugas," katanya.

Ia menjelaskan, penertiban yang sama akan dilakukan disejumlah titik lainnya dimana berdiri kios ilegal diatas tanah negara yang sudah diperingatkan untuk segera dibongkar. 

"Selanjutnya penertiban akan dilakukan di lokasi bekas Pasar Induk dan di Wilayah Cipanas-Puncak," katanya.

Sementara beberapa orang pemilik kios semi permanen yang membongkar sendiri kiosnya, mengatakan tidak keberatan dengan penertiban tersebut meskipun mereka sudah berjualn sejak lama.

"Kami tahu ini tanah milik negara, namun selama ini kami tidak tahu harus berjualan dimana. Kalau sekarang dibongkar kami melakukan sendiri dibantu petugas," kata Oleh (34) pemilik kios.
 
Baca juga: Puluhan kios di Jalan Raya Bandung-Cianjur ditertibkan atasi kemacetan
Baca juga: Puluhan kios parsel di Stasion Cikini dibongkar

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018