Vonis Mantan Wali Kota Mojokerto

  • Kamis, 4 Oktober 2018 13:54 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Masud Yunus (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Mojokerto tersebut dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan selama dua bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 Masud Yunus (tengah) menyapa kerabat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Mojokerto tersebut dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan selama dua bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait