Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Keempat anggota DPR itu adalah adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera. 

"Pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong," kata salah satu pelapor Saor Siagian di ruang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keempat anggota DPR itu tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota DPR.

Dia menyesalkan tindakan anggota dewan ini yang begitu mudahnya menyebarkan berita tanpa ditelurusi kebenarannya sehingga mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

"Yang kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan," ujarnya.

Baca juga: Fahri: Kasus Ratna untungkan Prabowo

Dia berharap MKD segera menyidangkan laporan tersebut karena menyangkut marwah DPR.

Dalam pelaporan itu tidak ada satupun anggota MKD yang menemui mereka. Saor berharap laporan ini segera diproses meskipun Ketua MKD adalah politisi Partai Gerindra sehingga harus objektif melihat kasus ini. 

Keempatnya, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. 

Baca juga: Peneliti nilai kasus Ratna Sarumpaet timbulkan konsekuensi
Baca juga: Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018