Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon, Maluku, dibebastugaskan. 

"Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka kami akan segera membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan yang sekarang dan nantinya kalau sudah 'inkracht' tindak pidananya akan diproses pemecatan dari pegawai negeri sipil," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Robert menyatakan pihaknya sangat terpukul dan kecewa dengan kejadian tersebut. Kekecewaaan dirasakan khususnya para pegawai lain yang masih bekerja dengan jujur. 

"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK untuk menyelesaikan menuntaskan persoalan yang terkait dengan OTT. Kepala kantor dan mungkin beberapa pegawai di dalam memberikan informasi yang diperlukan (KPK)," kata Robert.

Ia pun menyatakan Ditjen Pajak akan terus memperbaiki manajemen, tata kelola dan pelaksanaan tugas berbagai proses sehingga pengawasan dan pelaksanaan tugas di berbagai titik bisa terawasi dengan baik.

Menurut dia, pemeriksaan wajib pajak merupakan salah satu yang rawan adanya praktik suap.

"Kasus yang terjadi di Ambon ini adalah terkait pemeriksaan wajib pajak dan pemeriksaan adalah salah satu proses bisnis yang memang rawan adanya suap. Karena itu kami akan terus memperbaiki mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemeriksaan ini dengan lebih transparan lagi," katarnya. 

Baca juga: Enam orang diamankan terkait OTT di Ambon

KPK juga angat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap pejabat pemeriksa pajak yang masih berulang. 

"Pejabat yang memiliki peran strategis untuk mengawal target penerimaan pajak dengan memastikan tidak terjadinya kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak, justru menyimpangkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Menurut dia, pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan negara untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan cara curang seperti itu.

"Kami juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar menghentikan praktik suap seperti ini. Jika menerima permintaan atau upaya pemerasan dari pemeriksa atau petugas pajak agar dilaporkan kepada penegak hukum," kata Syarif.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar. 

"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Syarif.

Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando. 

"Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dlbuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil 'profiling'-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.

Ia menyatakan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp 20 juta. Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL," ungkap Syarif.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018. 

Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka suap wajib pajak
Baca juga: KPK jelaskan kronologis OTT Kepala Kantor Pajak
Baca juga: Menkeu sebut OTT bantu kementerian atasi korupsi


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018