Jakarta (ANTARA News) - Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi akan mengajukan pencabutan penghargaan pejuang hak asasi manusia (HAM) bagi aktivis Ratna Sarumpaet kepada Amnesti Internasional.

"Kita akan menyurati Amnesti Internasional agar mencabut penghargaan kepada Ratna sebagai pejuang HAM di Indonesia," kata pengacara Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Rizal Fauzi di Jakarta, Kamis.
 
Rizal meminta Amnesti Internasional menginvestigasi kemungkinan Ratna Sarumpaet menyampaikan kebohongan atau menutupi fakta yang terjadi.
 
Selain menyurati Amnesti Internasional, Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi Kisman Latumakulita melaporkan Ratna Sarumpaet  atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Aktivis komite itu melaporkan Ratna dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Oktober 2018.

Kisman menuturkan tindakan bohong yang dilakukan Ratna merugikan komitenya karena kepercayaan masyarakat menurun kepada organisasi tersebut.
 
Selama ini, menurut Kisman, komite tersebut sempat memperjuangkan kasus pengeroyokan Ratna yang belakangan diketahui informasinya bohong.

Baca juga: Ratna membayar rumah sakit pakai rekening dana amal Danau Toba
Baca juga: Fadli Zon siap jika dilaporkan ke kepolisian
Baca juga: Peneliti nilai kasus Ratna Sarumpaet timbulkan konsekuensi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018