Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama ...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena dinilai terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut Lilik, Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon pk bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.

"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemphon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Lilik.

Selanjutnya novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1000 ton. 

"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI melalui majels hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidanan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Lilik.

Irman Gusman menyatakan bahwa ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah.

"Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalan sisa hukuman," kata Irman.

Irman juga mengaku ia mengajukan PK saat ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

"Tidak ada hubungan, saya berjalan mengalir saja, saya berharap yang terbaik (untuk putusan ini). Kun Fayakhun," tambah Irman.

Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Baca juga: KPK segera eksekusi Irman Gusman ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara


   

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018