Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani Memorandum Kerja Sama (Memorandum of Cooperation) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Penandatanganan Memorandum Kerja Sama Hukum dan HAM itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita di Tokyo, Jepang pada Rabu (10/10).

Memorandum tersebut akan mempererat kerja sama antara kedua negara dalam mendorong kegiatan di bidang hukum termasuk pelaksanaan seminar, pelatihan, penelitian, pertukaran praktik terbaik.

Kedua negara juga akan bekerjasama dalam program-program pengembangan kapasitas dalam ruang lingkup kerja sama sistem dan operasi terkait imigrasi, sistem dan operasi terkait penangangan terhadap warga binaan, pengembangan sistem hukum di bidang perdata dan komersial.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kementerian Kehakiman Jepang akan menyelenggarakan beberapa konferensi internasional serta berbagai kegiatan promosi dan perlindungan HAM dan kegiatan lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama kedua kementerian.

Saat ini Kementerian Kehakiman Jepang sedang mendorong pertukaran Memorandum Kerja Sama (MKS) sebagai salah satu sarana diplomasi kehakiman dengan instansi terkait di negara-negara asing. Pertukaran MKS di bidang hukum secara keseluruhan seperti ini belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Kehakiman Jepang, kecuali di bidang-bidang tertentu seperti pelatihan tenaga kerja.

Selain untuk melakukan penandatangan Memorandum Kerja Sama bidang Hukum dan HAM, kunjungan Menkumham RI ke Jepang juga untuk menghadiri sidang tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-57 yang berlangsung pada 9-10 Oktober 2018.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018