Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menerapkan penggunaan label pada produk makanan dan minuman yang mengandung pemanis buatan bahwa produk tersebut tidak boleh dikonsumsi bayi, balita, serta ibu hamil dan menyusui. "Hal itu akan ditetapkan kelak oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Surat Keputusan BPOM," kata Direktur Standarisasi BPOM Irawati Susalit, di Jakarta, Senin. Namun, ia memperkirakan dalam setahun ini ketentuan label peringatan pada produk makanan dan minuman yang mengandung pemanis buatan tidak boleh dikonsumsi bayi, balita, dan ibu hamil dan menyusui itu, akan bisa diselesaikan. Menurut dia, pihaknya akan membahas masalah itu dengan pihak-pihak terkait baik dari instansi dan departemen di dalam pemerintahan maupun dengan kalangan produsen makanan dan minuman di dalam negeri. "Setahun ini akan kita kerjakan, mudah-mudahan bisa segera selesai," katanya. Penggunaan label tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen di dalam negeri atas produk makanan dan minuman yang beredar. Ketentuan itu sendiri, diakuinya mengacu pada Undang-Undang Label dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan produk pangan yang diproduksi harus sehat dan sesuai untuk segmen yang dituju. Pemanis buatan, lanjut dia, meskipun ada 13 jenis yang diijinkan pemerintah cq BPOM, namun sebaiknya tidak digunakan untuk produk-produk yang dikonsumsi bayi, balita, ibu hamil dan menyusui, karena itu bagi yang menggunakan pemanis buatan harus ada peringatan dalam kemasannya. Irawati mengatakan, label pada produk makanan dan minuman merupakan sarana pendidikan bagi konsumen. Konsumen, yang cerdas, kata dia, akan membaca label pada produk makanan dan minuman yang dibelinya. "Sekitar 90 persen label pada produk pangan adalah edukasi kepada konsumen, karena di dalamnya ada komposisi kandungan bahan yang digunakan, nilai gizi, dan lain-lain," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007