Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun ... 
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan kalau Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No 35 Tahun 2014 tidak mengatur soal pidana pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPAI periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty pada Jumat di Jakarta menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja yang dipimpin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Irfan Pulungan bersama mantan Komisioner KPAI periode sebelumnya, Erlinda. 

Menurut Sitty, laporan atas dua kasus kegiatan yang diduga terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik jelas-jelas berseberangan dengan kegiatan perlindungan anak.

Hal ini telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang dianggap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik.

“Sudah dibuat sebelumnya oleh KPAI termasuk di dalamnya menyuruh anak mendukung dan membenci partai politik ataupun kandidat. Dan ini senafas dengan  semangat UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 15 yang menyebutkan  bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun dalam pasal ini, tidak terdapat ancaman pidana,” kata Sitty.

Dalam UU no 23 tahun 2002, memang masih ada ancaman pidananya, tapi IU itu sudah dihilangkan dalam revisi  UU no 35 tahun 2014.

Ancaman  pidana terkait Pemilu baru ada dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berkaitan dengan  larangan memakai fasilitas pendidikan dan pasal lain yang juga menyebutkan bahwa warga negara yg tidak punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.

“Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun  dalam pasal 76 H disebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ucap dia.

Selanjutnya dalam Pasal 87 UU yang sama disebutkan bahwa  setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk dilakukan ancaman pidana. Namun tentunya diperlukan telaah yang lebih mendalam,” ujar dia.

KPAI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait kegiatan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana pada kegiatan politik.

Adapun tindak lanjut terkait  pengaduan yang masuk, maka KPAI  melakukan telaah atas aduan, termasuk berkoordinasi dengan pihak aparat.

“Kami juga akan memanggil pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik untuk diklarifikasi, dan baru hasil klarifikasi kita kaji untuk ditindak lanjuti,” ujar dia.

Baca juga: KPAI: Eksploitasi anak untuk kepentingan politik bisa diancam hukuman 5 tahun
Baca juga: KPAI adukan 12 partai politik ke Bawaslu


 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018