Dari survey yang dilaksanakan lembaga independen tingkat kepuasan penerima bantuan BPNT mencapai 63 persen.
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) merasa lebih puas dibandingkan dengan program beras untuk warga miskin (raskin).

"Dari survey yang dilaksanakan lembaga independen tingkat kepuasan penerima bantuan BPNT mencapai 63 persen," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa.

Dalam diskusi terkait capaian empat tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Kebijakan Afirmatif, Agus, mengatakan bahwa 89 persen KPM menilai kualitas pangan dari program BPNT lebih baik dibandingkan raskin.

Inovasi bantuan sosial pangan telah dimulai sejak 2016 dimana subsidi raskin berubah menjadi subsidi beras sejahtera (rastra) dengan target semula rumah tangga menjadi keluarga.

Pada 2017, subsidi rastra bertransformasi menjadi BPNT secara bertahap dimulai di 44 kota dan pada 2018 subsidi rastra ditransformasi seluruhnya menjadi bantuan sosial pangan yang terdiri dari BPNT dan bansos rastra.

Melalui BPNT, KPM mendapatkan Rp110 ribu per bulan yang disalurkan melalui rekening yang dibelanjakan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) untuk beras dan telur. Dalam hal ini KPM bebas memilih jenis dan kualitas barang.

Sedangkan bansos rastra, KPM mendapatkan beras 10 kilogram per bulan tanpa biaya tebus atau gratis. Saat ini BPNT menjangkau 10 juta KPM sementara 5 juta KPM masih mendapatkan bansos rastra. Pada 2019 seluruh KPM sebanyak 15,6 juta KPM akan mendapatkan BPNT.

Menurut Agus Gumiwang, cukup banyak alasan kenapa BPNT dilanjutkan antara lain, e-warong lebih dekat dari tempat tinggal KPM, tersedia jenis pangan yang dibutuhkan, transaksi yang lebih mudah karena menggunakan kartu dan kualitas pangan lebih baik.*

Baca juga: Pemerintah berkomitmen lindungi 40 persen penduduk termiskin

Baca juga: Komisi IV DPR: BPNT masih banyak masalah


 
 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018