Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution mengungkapkan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp30-31 triliun, jika keinginan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar Pajak Penghasilan (PPh) badan langsung ditetapkan 25 persen jadi diakomodasi oleh DPR. "Kalau 25 persen langsung, kayaknya sekitar Rp30-31 triliun berkurang penerimaan pajak untuk 2008. Jadi memang penurunannya banyak. Tapi kan di RUU kan 28 persen dulu, baru menjadi 25 persen (pada 2010-red)," kata Darmin di Jakarta, Rabu. Dalam RUU PPh yang diajukan pada 2005 disebutkan tarif PPh untuk WP Badan ditetapkan 30 persen untuk tahun 2006, kemudian turun menjadi 28 persen mulai 2007 dan menjadi 25 persen mulai 2010. Dijelaskannya, penerimaan pajak dalam negeri Rp568,272 triliun dalam RAPBN 2008 telah mengacu pada penurunan tarif pajak 28 persen bagi badan usaha. Sebelumnya Ketua Kadin MS Hidayat menyampaikan kepada Pansus Pajak DPR agar penurunan besaran PPh badan usaha ditetapkan langsung 25 persen pada 2007 dan tidak bertahap seperti yang diinginkan pemerintah, yaitu 28 persen pada 2007 dan 25 persen pada 2010. Sementara itu, terkait dengan upaya intensifikasi penerimaan melalui pemanggilan sektor usaha yang dianggap tidak membayar yang seharusnya dibayar, yaitu sektor usaha minyak kelapa sawit mentah (CPO), Darmin menjelaskan, pihaknya memang telah memanggil semua pengusaha besar CPO untuk menjelaskan perbedaan tersebut. "Saya belum mau bicara tentang hasilnya. Terus terang kita tunjukkan pada mereka bahwa pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan hitung-hitungan kita dan mereka kita beri waktu untuk memperbaiki," katanya. Sedangkan saat ditanya tentang, realisasi PP I/2007 tentang pemberian insentif pajak bagi industri pionir dan industri di daerah terpencil, Darmin menjelaskan pihaknya memang telah menerima usulan dari BKPM atas 199 perusahaan, namun dia belum mau mengatakan berapa yang diberi fasilitas. "Kita masih minta beberapa informasi tambahan. Sebenarnya yang diminta sesuai dengan syarat-syarat PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," katanya. Dia menjanjikan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pihaknya akan menentukan nasib perusahaan tersebut dalam 10 hari.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007