Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupeten Kebumen, Jawa Tengah.

"Kalau beliau minta bantuan hukum pasti akan dipertimbangkan, namanya juga masih kader PAN," kata Eddy di Jakarta, Selasa.

Dia mengaku prihatin atas kasus tersebut dan menjadi pukulan bagi internal partai namun kebijakan partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan korupsi.

Menurut dia, PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ujarnya.

Eddy mengatakan PAN menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini prosesnya akan berjalan adil dan transparan.

Selain itu dia juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan.

"Hal itu agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Baca juga: KPK tetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka

Baca juga: PAN minta KPK tidak "tebang pilih" tangani kasus

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018