perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan jika merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP
Manokwari, (ANTARA News)  - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2019 yang ditetapkan pada sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu senilai Rp2,9 juta sudah siap diterapkan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean.

"Bapak gubernur sudah menandatangani SK (surat keputusan) UMP baru kita. Sudah sah per 1 November 2018," katanya di Manokwari, Jumat.

UMP Papua Barat tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.934.500. Selain itu, Dewan Pengupahan juga menetapkan upah minimum sektoral dengan jumlah kenaikan bervariasi.

UMP Papua Barat tahun 2019 naik sebesar 10,3 persen dari Rp2.667.000 pada tahun 2018.

Kenaikan upah pada sektor minyak dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp2,937 juta, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp3,002 juta, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp2.934.500.

"Keputusan gubernur sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupahan. Tidak ada perubahan," kata Paskalina.

Ia menyebutkan, seluruh perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti putusan gubernur. Disnakertrans akan melakukan pengawasan terkait penetapan UMP.

Menurutnya, perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan jika merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP. "Pengajuan penangguhan diserahkan ke Disnakertrans, selanjutnya kami akan datang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak mau ada klaim sepihak," ujarnya.

Disnakertrans memberi waktu kepada setiap badan usaha yang akan melakukan penangguhan hingga 1 Januari 2019. Setelah 1 Januari pengajuan penangguhan akan ditolak.

"Kalau mau menangguhkan penerapan UMP ajukan dari sekarang, nanti kami kirim tim untuk memeriksa perusahaan. Kalau tidak ada yang mengajukan kami anggap semua mampu membayar karyawan sesuai UMP," katanya.

Baca juga: Dewan pengupahan sepakati UMP 2019 Papua Barat Rp2,9 juta
Baca juga: Wakil Ketua MPR tampung aspirasi tokoh masyarakat Papua Barat

Pewarta: Toyiban
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018