Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor Aceh Tamiang menetapkan sembilan tersangka perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Bendahara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi pelaku saat kejadian.

"Ada sembilan tersangka yang sudah ditetapkan dan mereka juga sudah dikeluarkan surat penahannya. Kepolisian juga sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada kejaksaan," kata AKBP Zulhir Destrian.

Ke sembilan tersangka yakni berinisial Ji (38), An (38), Sl (46), Zi (32), Sl (46), In (36), Md (26), In (35), RI (30). Mereka warga setempat di sekitar Kantor Polsek Bendahara, Aceh Tamiang.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Kantor Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, membakar dan merusak kantor polisi tersebut pada Selasa (23/10).

Penyerangan kantor Polsek itu dipicu meninggalnya seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya. Pascainsiden tersebut, Kapolsek Bendahara dicopot dari jabatannya.

Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka dibagi tiga kategori sesuai dengan perbuatannya. Yakni, sebagai pelaku perusakan, pelaku pembakaran, serta pelaku perusakan dan pembakaran.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Bendahara secara spontan. Awalnya mereka unjuk rasa, namun merasa tidak puas, sehingga melakukan perusakan dan pembakaran," kata dia.

Menyangkut enam anggota Polsek Bendahara yang diduga menyalahi prosedur, sehingga menyebabkan kematian seorang tahanan, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh.

Enam Anggota Polsek saat ini dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus dan Ditpropam Polda Aceh.

"Jadi, terkait masalah itu, konfirmasikan ke Polda Aceh," kata AKBP Zulhir Destrian.

Baca juga: Polisi ringkus tiga lagi pelaku pembakaran di Palopo
Baca juga: Polisi dalami kasus pembakaran kantor Kejati Jabar
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Gowa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018