Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong memberikan sanksi administrasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang memasang iklan dan memajang nomor rekening di media cetak, meski laporan tersebut dinyatakan dihentikan.

"Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran, maka ada mekanisme sanksi yang harus didorong, misalnya tidak bisa apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan," ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inosiatif Veri Junaidi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Sanksi dari Bawaslu dinilainya penting agar proses penegakan hukum tidak surut dan semakin banyak pihak melakukan pelanggaran yang sama.

"Supaya tidak ada anggapan oke sepanjang tidak ada keputusan KPU tidak ada yang dilanggar itu meyakinkan pelanggaran, meski substansi sudah kena. Minimal dikasih teguran yang kalian lakukan salah, jangan sampai dijustifikasi," ucap Veri.

Veri mengatakan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Polri dan Kejaksaan, Bawaslu tetap sebagai koordinator sehingga semestinya perannya dapat didorong lebih optimal.

Meski begitu, Veri mengakui Bawaslu tidak dapat memaksakan ditemukannya pelanggaran dalam laporan untuk tetap diproses karena selanjutnya yang akan menyidik adalah Polri.

"Tujuan Gakkumdu sinkron pemahaman, kalau kemudian dua pihak tidak sepakat akan percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya," ujar Veri.

Bawaslu, menurut dia, harus menjelaskan tidak dapat ditindaklanjuti suatu laporan karena berhenti di Bawaslu atau pihak lain agar diketahui secara umum.

Ada pun sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

Baca juga: Laporan soal iklan Jokowi-Ma'ruf di media cetak dihentikan Bawaslu

Baca juga: TKN sebut iklan rekening Jokowi-Ma'ruf kesalahpahaman

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018