Nilai UMK tersebut hanya diberlakukan untuk pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun, penentuan upah dilakukan berdasarkan struktur skala upah
Yogyakarta, (ANTARA News) - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pemberian upah minimum kota 2019 sesuai keputusan Gubernur DIY.

"Upah minimum kota (UMK) wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Dari sosialisasi yang sudah kami lakukan, seluruh perusahaan bisa memahami aturan tersebut dan tidak ada yang mengajukan keberatan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pengusaha atau pelaku usaha di Kota Yogyakarta dapat menerima keputusan mengenai UMK 2019 karena penetapan UMK dilakukan berdasarkan aturan dari pusat melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY, UMK Kota Yogyakarta 2019 ditetapkan sebesar Rp1.846.400 per bulan atau mengalami kenaikan 8,03 persen dibanding UMK 2018 yaitu 1.709.150 per bulan. Nilai UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dibanding empat kabupaten lain di DIY.

"Nilai UMK 2019 yang akan dijadikan sebagai upah acuan tersebut juga sudah lebih tinggi dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Yogyakarta," katanya seraya menyebutkan di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.100 perusahaan.

Hanya saja, lanjut dia, perlu diingat bahwa nilai UMK tersebut hanya diberlakukan untuk pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah dilakukan berdasarkan struktur skala upah.

Tri Karyadi mengatakan, perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan pembayaran UMK bisa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Ancaman sanksi ini yang juga kami tekankan saat sosialisasi ke perusahaan-perusahaan beberapa waktu lalu" katanya.

Ia pun berharap, perusahaan bersikap transparan kepada seluruh karyawan sehingga karyawan juga bisa memahami kondisi perusahaan, termasuk kondisi keuangan dan kecukupan modal yang dimiliki.

"Transparansi ini penting. Saat perusahaan ingin menaikkan gaji, tentu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan mereka. Dan karyawan pun akan berusaha untuk meningkatkan produktivitas mereka," katanya.
 
Selain sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran UMK 2019, Tri Karyadi menyebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan struktur skala upah.

"Bimbingan teknis akan digelar dua angkatan. Selama ini, masih banyak perusahaan yang belum memahami bagaimana cara menyusun struktur skala upah. Kami sudah melakukan pembinaan dan pendampingan untuk penyusunan struktur skala upah tetapi akan kami kuatkan lagi," katanya.

Pada 2019, Tri menyebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan melakukan penyusunan basis data perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta. "Selama ini, data mengenai perusahaan ada di DIY. Oleh karena itu, kami berusaha untuk melakukan pendataan," katanya.

Pendataan akan meliputi beberapa hal, mulai informasi umum seperti jenis usaha dan produksi, tetapi juga menyangkut pendataan tentang keberadaan serikat pekerja, atau hubungan bipartit perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Baca juga: Yogyakarta usulkan nilai inflasi lokal tentukan UMK
Baca juga: UMK Karawang 2018 hampir Rp4 juta, masih tertinggi nasional

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018