Banda Aceh (ANTARA News) - Bupati Pidie Roni Ahmad akan mempresentasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong (desa) untuk Pelestarian Lingkungan dan Hutan dalam pertemuan para pihak ke-24 Kerangka Kerja mengenai Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada Desember 2018 di Katowice, Polandia.

"Bapak Bupadi Pidie nanti kami hadirkan di Polandia untuk mempresentasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 terkait pelestarian lingkungan di konferensi perubahan iklim ke-24, Polandia," kata Sekretaris Jenderal Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agung Setya Budi pada acara Dialog Kebijakan Dana Desa untuk Lingkungan di Banda Aceh, Jumat.

"Peraturan Bupati Pidie ini patut diapresiasi oleh semua pihak kerena serius melestarikan lingkungan dan hutan melalui dana desa dan bahkan ini menjadi terobosan untuk kebijakan nasional," katanya.

Bupati Pidie Roni Ahmad yang biasa disapa Abusyik pada kesempatan itu mengatakan keberadaan lingkungan amat penting untuk kehidupan manusia dan fungsi hutan sangatlah besar dalam kehidupan dunia.

"Semua sepakat hutan harus dilestarikan untuk anak cucu kita dan sebagai komitmen kami untuk pelestarian lingkungan maka lahirlah Perbup Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong (desa)," katanya.

Dia mengatakan hutan adalah segalanya dalam kehidupan di dunia. Untuk itu, semua berkewajiban melestarikan hutan agar terhindar dari bencana banjir dan longsor.

"Melalui Perbup itu atas nama pemerintah daerah kami berkomitmen melestarikan lingkungan dan hutan dengan mengalokasikan dana desa untuk pelestarian hutan desa hingga menyediakan ruang terbuka hijau," ujarnya.

Dialog kebijakan dana desa untuk lingkungan itu mendikusikan Perbup Pidie Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman teknis prioritas pengunaan dana gampong (desa) yang dihadiri para Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota se-Provinsi Aceh.

Ada pun Perbup Nomor 12 Tahun 2018 di Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018, pasal (8) ayat (1), menyebutkan bahwa pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup skala gampong sebagaimana di maksud pada pasal (6) ayat (2) huruf a di antaranya, (a) ruang terbuka hijau skala gampong dan/atau kawasan lintas gampong.

Selanjutnya, pada poin (b) pembersihan daerah aliran sungai (DAS), (c) pemeliharaan hutan bakau atau hutan gampong, (d) perlindungan terumbu karang, (e) penghijauan pada areal hutan gampong/hutan adat, perkebunan, paya, payau, pantai skala gampong, (f) pembibitan dan/atau penanaman pohon langka, (g) penanaman tanaman berbuah/tanaman keras, (h) rebiosasi, (j) pengelolaan persampahan, dan (j) program dan kengiatan lainnya sesuai dengan tipologi dan kondisi gampong.

Penyusunan Perbup Pidie ini difasilitasi oleh proyek Support to Indonesia Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) yang didanai Uni Eropa.

Baca juga: Indonesia bawa praktik mitigasi-adaptasi terbaik ke KTT Iklim

Baca juga: Forum perubahan iklim siapkan pelaku lingkungan ke Polandia




 

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018