Jakarta (ANTARA News) - Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018, atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Jakarta, Senin, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Bahar sudah diterima adiknya Bahar.

Seharusnya, Bahar diperiksa polisi hari ini, namun ia tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi. "Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak ada di tempat (rumah)," katanya.

Pada Kamis nanti (6/12), Bahar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.

Dari hasil pemeriksaan para saksi itu, diketahui video berisi ujaran kebencian Bahar merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi, di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Muannas laporkan pencemaran Bahar bin Smith

Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menyebutkan, Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Jokowi yakni: Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka xxxxxxnya itu, jangan-jangan xxxx Jokowi itu, kayaknya xxxxx itu.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang kepala negara/kepala pemerintahan. 

Selanjutnya, dia melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun kemudian kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Bareskrim ajukan pencekalan Bahar bin Smith
 

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018