Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy mengatakan, DPR akan melakukan seleksi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka bisa kena diskualifikasi," kata Chozin yang juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin. Chozin mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 nama calon anggota KPU merupakan salah satu cara untuk mengetahui masing-masing calon KPU, termasuk untuk mengetahui apakah benar mereka masuk dalam anggota partai politik. Pada Pasal 11 huruf I UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan. Dalam penjelasan, calon yang belum pernah menjadi anggota parpol melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai. Bagi calon yang pernah menjadi anggota parpol melampirkan keterangan tertulis dari parpol bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota parpol dalam kurun waktu yang telah ditentukan. "DPR akan klarifikasi, jika mereka bohong (ada yang menjadi anggota partai politik), maka mereka tidak lolos dalam fit and proper test," katanya. Disinggung adanya kemungkinan DPR mengembalikan kepada pemerintah, Chozin menilai, hal tersebut memiliki resiko besar terkait waktu, apalagi pemilu 2009 sudah "di ambang pintu". Mengenai adanya wacana penarikan calon yang tidak memenuhi persyaratan kemudian digantikan dengan calon yang baru, Chozin belum mengetahui persis bagaimana mekanisme hal tersebut. "Jika ditarik dan diganti yang lain, lalu diambilkan dari mana? apa dari yang lolos administrasi, atau dari 45 besar. Mekanismenya seperti apa?," katanya. Lebih lanjut, proses seleksi sudah melewati Presiden dengan kinerja dari tim seleksi anggota KPU yang telah menghasilkan 21 nama calon. Ke-21 calon telah masuk ke DPR akan diseleksi dan dicari tujuh orang untuk menjadi anggota KPU. "Kan cuma tujuh yang diambil. Kalau memang ada yang terbukti tidak memenuhi syarat, maka bisa kena diskualifikasi," tegasnya. Proses seleksi KPU akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI dan diharapkan seleksi selesai tanggal 9 Oktober 2007. Dari 21 nama yang diserahkan pemerintah, DPR akan merangking dan tujuh besarlah yang akan menjadi anggota KPU mendatang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007