Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengharapkan, daftar pemilih tetap (DPT) sudah final dan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 15 Desember 2018.
 
"Semoga pada15 Desember nanti, DPT benar-benar ditetapkan. Kita harus benar-benar mengawal prosesnya, jangan sampai nanti ada plesetan DPT PHP,” ujar dia, di Sekretarian Nasional Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Pada 15 Desember 2018 merupakan batas penetapan DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang dilakukan sejak 15 November 2018 lalu.

Ia melihat ada yang tidak beres dengan DPT karena semestinya, sudah ditetapkan pada 5 September lalu tapi karena permohonan berbagai pihak seperti Bawaslu dan partai politik sehingga diundur.
 
"Di UU tidak ada dan belum pernah kita lakukan sebelumnya. Biasanya pada saat penetapan selesai. Tapi KPU tidak mau katakan tidak ditetapkan, tapi sudah ditetapkan dengan pencermatan. Di hari ke-10 terjadi lagi permintaan dari KPU dengan tambahan waktu 60 hari. Dan terulang 30 hari. Saya hitung 100 hari. Angka-angka geserannya cukup besar," jelas Kaka.
 
Ia menjelaskan, awalnya Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU di kisaran angka 191 juta. Kemudian saat penetapan turun menjadi 185 juta pemilih.
 
"Kemudian Dukcapil mempunyai catatan, ada 31 juta yang ditenggarai diduga invalid kegandaan dan sebagainya. Tetapi di luar itu, ada 25 juta yang belum masuk ke DPT. Ini sesuatu yang mengagetkan," kata Kaka.
 
Belum lagi soal sistem pemilu serentak. Menurut dia, pemilih di bilik suara setidaknya akan diberikan lima surat suara, sehingga proses perhitungan tidak akan selesai hingga jam 21.00 WIB. 
 
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyebutkan, persoalan DPT dari Pemilu ke Pemilu belum pernah tuntas hingga saat ini. 
 
"Tapi niat KPU dan pemerintah pada pemilu ini harus semakin baik. Tapi yang paling urgent perbaikannya adalah di luar jadwal pemilu. Kewajiban itu ada di pemerintah, tidak di KPU. KPU itu hanya dalam kurun waktu satu tahun untuk persiapan pemilu," katanya. 
 
Oleh karena itu, menjadi tugas Kemendagri untuk melakukan pembenahan, perbaikan, pencatatan, pengevaluasian tentang validitas data penduduk. 
 
"Yang menjadi pertanyaan kita adalah sejauh mana Kementerian Dalam Negeri melakukan tugas ini pasca pemilu update terus. Kita ini kan pemilunya banyak. Ada pilkada serentak. Sudah melaksanakan satu periode secara serentak, tetapi kenapa data kita masih amburadul," kata Nurpati.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018