Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya dapat  menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 pada Selasa (25/12).

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang  telah menjalani pidana enam bulan,  berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan HAM Sri Puguh Budi Utami, dalam siaran persnya, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yassona H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi  Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona.

Hal ini, katanya, sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan,  agar  mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama:  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

"Tahun ini  Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500,"  kata Dirjen PAS Utami.

Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan juga mampu mengurangi "overcrowding", meningkatkan kepatuhan warga binaan  dan menghemat anggaran negara

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan  berhak mendapatkan remisi,  asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan  dalam peraturan perundang-undangan.

Tahun ini 3 Wilayah  provinsi yang memberikan Remisi Khusus  Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5). 

Baca juga: 387 narapidana peroleh remisi Natal 2018
Baca juga: 9.333 napi seluruh Indonesia dapat remisi Natal

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018