Sungailiat (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memvonis HS dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena menambang bijih timah ilegal atau tanpa izin dan merusak lingkungan di daerah itu.

"Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis di Sungailiat, Sabtu.

Ia mengatakan terdakwa HS terbukti melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa selama persidangan dan alat bukti berupa dua unit alat berat excavator dengan merk HITACHI ZX 200-5G warna orange dengan nomor PIN HCMDCDFOP00004057 dan HCMDCDFOC00002824 dirampas untuk negara.

"Keputusan ini sesuai Putusan PN Sungailiat Nomor: 579/Pid/Sus-LH/2018/PN.Sgt," ujarnya.

Menurut dia, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, POM TNI dan kepolisian dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat.

"Pada saat operasi gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, Dodi Kurniawan, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum masyarakat yang menghadang tim operasi pada saat mengamankan alat berat pada saat itu hadir juga Kepala Desa Cit, Ardani," katanya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan memberikan keputusan selama seminggu. Sementara itu, terdakwa HS juga menyatakan pikir-pikir atas hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
 Baca juga:
Lagi-lagi Gunung Botak
Enam penambang emas ilegal di Gunung Botak diciduk
Polisi sita tiga helikopter dari penambang ilegal

Pewarta: Aprionis
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018