Medan (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk mewaspadai dan cepat menangani bencana alam di tengah cuaca ekstrem di provinsi itu.

"Surat edaran yang ditandatangani 27 Desember 2018 itu tentang Peringatan Dini Cuaca Ekstrem," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis di Medan, Selasa.

Menurut dia, dalam surat edaran itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi antara lain meminta bupati/wali kota membuat posko bencana 24 jam di wilayah masing-masing.

Bupati/wali kota juga diminta melakukan sosialisasi kesiapsiagaan antisipasi banjir dan longsor kepada masyarakat, terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.

Bupati/wali kota juga diminta memprioritaskan anggaran untuk kepentingan mitigasi kesiapsiagaan, peringatan dini dan kedaruratan penanggulangan bencana pada masing-masing daerah.

"Kepala daerah juga diminta gubernur mengecek kembali daerah-daerah rawan dan ancaman bencana serta jalan-jalan yang berpotensi longsor," katanya.

Gubernur juga meminta agar bupati/wali kota senantiasa menyiapkan sumber daya manusia (satgas), logistik dan peralatan.

Riadil menegaskan, Surat Edaran Gubernur Sumut tentang Peringatan Dini Cuaca Ekstrem itu mengacu pada laporan BMKG Wilayah I Medan yang memperkirakan di beberapa wilayah kabupaten/kota berpotensi curah hujan di atas normal hingga Februari 2019.

"BPBD sendiri terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, BMKG dan lainnya untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam dengan cepat," katanya.

Riadil menyebutkan, di Sumut terjadi beberapa kali longsor khususnya di kawasan jalan nasional Pematang Siantar-Parapat, sekitar satu kilometer sebelum Kota Parapat, Kabupaten Simalungun.

Untuk penanganan longsor itu, BPBD Provinsi Sumut telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengembangan Jalan Nasional dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumut dan pihak terkait lainnya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019