Edward Soerdjaya divonis 12,5 tahun penjara

  • Kamis, 10 Januari 2019 21:34 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soerdjaya memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Majelis hakim memvonis pengusaha Edward Soerdjaya 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan karena terbukti mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun Pertamina melalui PT Sugih Energy. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soerdjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Majelis hakim memvonis pengusaha Edward Soerdjaya 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan karena terbukti mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun Pertamina melalui PT Sugih Energy. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soerdjaya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Majelis hakim memvonis pengusaha Edward Soerdjaya 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan karena terbukti mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun Pertamina melalui PT Sugih Energy. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait