Jakarta (ANTARA News) - KPK menyebutkan, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, belum melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Hal ini termaktub dalam pernyataan KPK, Senin, tentang kepatuhan wajib lapor harta kekayaan legislatif tingkat pusat. Terdapat dua wajib lapor dari MPR dimana sebesar 50 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR, hanya pimpinan tertinggi saja," kata Plt Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain MPR, tingkat kepatuhan legisliatif tingkat pusat yang diungkap antara lain DPR, DPD, dan DPRD. Untuk DPR dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Yang DPR agak mengejutkan, karena dulunya baik sudah 90 sekian persen 98 kalau tidak salah yang masih manual, kami juga sudah buka klinik e-LHKPN khusus di Gedung DPR, ternyata penyampaiannya secara elektroniknya hanya 21 persen," ucap Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam kesempatan sama.

Selanjutnya, DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang melaporkan harta kekayaannya.

Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya.

Untuk diketahui, KPK menginformasikan bahwa terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Angka itu menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

"Dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen tetapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga juga 46.000-nya terlambat. Jadi, kita pikir katanya dulu susah begitu dipermudah, malah kepatuhannya rendah," ucap Nainggolan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, data yang disampaikan KPK itu merupakan pelaporan harta kekayaan pada 2018 untuk kekayaan selama 2017.

"Jadi, kekayaannya pada 2017 yang wajib dilaporkan pada 2018," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019