Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi Peraturan Pemerintah yang akan mengatur kenaikan gaji perangkat desa tengah dibahas lintas kementerian.

"PP sedang proses pembahasan lintas kementerian," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin. 

Tjahjo mengatakan sejauh ini telah dilakukan rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang dihadiri Menpan RB, Menteri Desa, Mendagri dan Kantor Staf Presiden dan Kementerian Keuangan serta sejumlah lembaga terkait. 

Dalam rapat itu disepakati revisi ditargetkan selesai maksimal dalam dua pekan kedepan sesuai dengan arahan Presiden. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan penghasilan Aparatur Sipil Negara Golongan II/a dan mendapat fasilitas BPJS.

"Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini," kata Jokowi saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, di Istora Kompleks GBK Jakarta, Senin.

Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi yang juga maju ke Pemilu 2019 sebagai calon presiden petahana juga memberikan informasi seluruh kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019