Jakarta (ANTARA News) - Ramli, narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, diduga mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
     
Ramli diduga terkait dengan penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Lhok Sukon Aceh Utara.

"Satgas  BNN dan Bea Cukai      berhasil menangkap dan mengamankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa.
     
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
     
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencananya diserahterimakan di tengah  laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia, katanya.
     
"Saat ini masih dalam pengembangan.  Barang bukti  selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam dan telepon satelit," kata Arman.
     
Rencana akan dilakukan konferensi pers di kantor Bea Cukai Belawan, Medan pada hari ini jam 14.00 WIB.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019