Surabaya (ANTARA News) - Aparat Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, menertibkan puluhan pedagang ikan yang berjualan di sepanjang Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir pada Selasa.

Staf Bagian Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Kamaludin mengatakan setelah penertiban pedagang tidak boleh lagi membuka lapak di pinggir jalan.

"Mulai saat ini dan seterusnya, tidak boleh lagi berjualan di sini. Jalan harus steril," katanya saat penertiban.

Penertiban pedagang kaki lima kali ini melibatkan personel Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Pabean, Polsek Pabean Cantian, BPB Linmas, Dinas Perhubungan dan PD Pasar Surya.

Selama melakukan penertiban, Kamaludin menjelaskan, petugas memberi kesempatan kepada para pedagang untuk mengambil dagangannya. Tapi ada pula pedagang yang lapaknya diangkut ke truk.

"Sosialisasi sudah pernah kita lakukan dan sekarang kita melaksanakan penertibannya," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Surabaya Joko Wiyono.

Ia mengatakan pemerintah kota melakukan penertiban setelah menerima keluhan dari para pedagang ikan di Pasar Pabean. Banyaknya pedagang kaki lima yang menjual ikan di jalan membuat konsumen memilih membeli ikan dari mereka dan tidak masuk ke pasar ikan.

Penertiban, ia melanjutkan, juga merupakan bagian dari revitalisasi kawasan Surabaya Utara, yang mayoritas bangunan kunonya kini telah dicat warna-warni.

"Jadi sudah tidak boleh ada yang berjualan di jalan lagi. Jalan bukan tempat berjualan," katanya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan pedagang ikan kaki lima balik lagi, ia mengatakan, petugas akan melakukan penjagaan selama 24 jam. Ada tiga tim yang ditempatkan di tiga titik untuk menjaga tiga jalan tersebut.

"Penjagaan dilakukan tiga sif, secara bergantian," katanya.

Setelah penertiban, Joko mengatakan, para pedagang kaki lima bisa pindah ke lokasi yang sudah disiapkan pemerintah kota di Pasar Krembangan dan Pasar Babakan.

"Untuk bisa menempati lahan relokasi, silakan menghubungi PD Pasar Surya," katanya.

Selain menertibkan lapak pedagang, aparat pemerintah kota juga menertibkan truk yang bongkar muat ikan di sepanjang Jalan Panggung.

Joko menegaskan kegiatan bongkar muat juga dilarang di jalanan karena menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan.

"Bongkar muatnya dipindahkan di Jalan Kalimas Timur. Silakan bongkar muat di sana," ujarnya.

Baca juga:
Surabaya menjadi penerima penghargaan tertinggi Adipura
Surabaya libatkan warga kelola sampah

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019