Temanggung (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah  bekerja sama dengan Satpol PP menurunkan enam baliho calon anggota legislatif karena pemasangannya melanggar zonasi.

"Sebelumnya kami sudah layangkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada parpol bersangkutan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani di Temanggung, Rabu.

Ia menyebutkan enam baliho yang diturunkan tersebut terpasang di tempat iklan berbayar di wilayah Kecamatan Kranggan satu buah, Kecamatan Temanggung dua buah, Kecamatan parakan dua buah, dan di Kecamatan Ngadirejo satu buah.

Sebanyak enam baliho yang melanggar tersebut adalah caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.

Ia menuturkan penertiban ini dilakukan karena keenam baliho tersebut sudah melanggar zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), selain itu baliho tersebut dipasang di tempat iklan berbayar.

"Sesuai dengan edaran dari Bawaslu RI, pemasangan APK di billboard berbayar tidak dibenarkan, oleh karena itu kami tertibkan," katanya.

Ia mengatakan bulan Januari ini pihaknya fokus pada penertiban APK yang dipasang pada tempat iklan berbayar, namun demikian untuk APK yang dipasang melanggar lainnya tetap dalam pantauan Bawaslu.

"Jajaran kami dari tingkat desa hingga kecamatan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK, jika dipasang di tempat melanggar akan kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan untuk APK yang dipasang di lokasi iklan berbayar, pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi, karena jelas melanggar peraturan yang ada. Apalagi pemasangannya di zona larangan pemasangan APK.

"Seperti yang dipasang di pertigaan Subur Temanggung ini merupakan kawasan larangan pemasangan APK, yang di Kecamatan Kranggan juga demikian, maka kami segera tindak," katanya.

Baca juga: Bawaslu Temanggung inventarisasi pelanggaran APK

Baca juga: Bawaslu lepas bahan kampanye di angkutan umum


 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019