Bogor (ANTARA News) - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

"Ustad Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat.

Yusril memastikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ustad Abu Bakar Baasyir meminta tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam Lapas," ucapnya.

Upaya pembebasan Abu Bakar dari Lapas sudah dilakukan Yusril sejak Desember 2018, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan.

Lalu lanjut Yusril, di Januari 2019 baru berhasil membebaskan Abu Bakar Baasyir yang akan diurus admintrasi pada Senin (21/1).

"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," tutur Yusril.

Sementara itu, Abdul Rohim anak Abu Bakar Baasyir mengaku bersyukur atas dibebaskan ayahnya dari masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Ia mewakili atas nama keluarga mengucapkan terimakasih sehingga Allah SWT membalas kebaikan Presiden Joko Widodo. Setelah bebas dari masa tahanan di lapas tersebut Abu Bakar Baasyir akan tinggal di Pondok Pesantren Al-Mu`min di Ngruki, Sukaharjo, Jawa Tegah.

"Bapak bebas murni sebagai warga biasa dan menjalani aktivitas sehari-hari di pondok pesantren," ujar Abdul Rohim.

Baca juga: Yusril: Ustadz Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan

Baca juga: Presiden sebut pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Muhammad Irwan Supriyadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019