Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan beberapa artis yang diduga terlibat pelacuran dalam jaringan (daring) pada pekan depan.

"Terkait kasus ini, ada panggilan kedua untuk saudara RT pada Senin (28/1) pekan depan. Sedangkan artis berinisial ML, TP dan DF akan diperiksa Selasa (29/1) dan Rabu (30/1)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu.

Kapolda menjelaskan, artis-artis yang diperiksa pekan depan adalah pemain sinetron dan juga presenter.

Menurut ia, pemanggilan pada pekan depan disebabkan banyak artis yang nama aslinya berbeda, sehingga saat dikirim ke alamatnya perlu ada perbaikan.

"Kemarin ada yang dipanggil, ternyata nama aslinya berbeda, banyak yang menggunakan nama ngetop. Setelah dikirim ke alamatnya, ada perbaikan dan kita ulang. Namun, nama yang sudah pasti dan tidak datang akan dibuatkan panggilan kedua," ujarnya.

Mengenai status foto model berinisial AS apakah bisa menjadi tersangka, Kapolda menyatakan semuanya masih didalami.

"Semua berpotensi menjadi tersangka. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dijelaskan, ada di jejak digital. Kami akan konsultasikan dengan ahli hukum, pidana, ITE, dan agama untuk diberi masukan guna memberantas habis," ucapnya.

Luki menegaskan, polisi akan terus mengembangkan dan membongkar kasus pelacuran daring tersebut dengan menangkap jaringan lebih besar dibanding empat germo yang telah ditangkap.

"Untuk DPO anggota masih di sana, mudah-mudahan bisa menangkap yang lebih besar. Ini sudah mulai terbuka. Beberapa Polda pernah mengungkap, tapi kami bisa mengungkap jaringannya dan itu besar," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut, yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.

Baca juga: Polisi ungkap identitas enam artis terlibat prostitusi daring
Baca juga: Tersangka muncikari VA sebut dirinya juga korban
Baca juga: Polda Jatim periksa mantan finalis Puteri Indonesia

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019