Palu,  (ANTARA News) - Aksi mogok kerja seribuan karyawan industri pertambangan yang beroperasi di kawasan industri PT  Indonesia Morowali Industial Park (IMIP) Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, yang dilakukan sejak Kamis (24/1) dan direncanakan berlangsung selama empat hari, dihentikan sementara pada Jumat.

"Tadi malam (Kamis, 24/1) ada pertemuan antara Bupati Morowali dan perwakilan serikat pekerja tambang. Bupati meminta karyawan menghentikan aksi mogok karena akan bertemu Gubernur untuk mengonsultasikan tuntutan pekerja terkait kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali, Umar Rasyid yang dihubungi di Morowali, Jumat.

Sebelumnya, sekitar 1.000 orang pekerja di PT. IMIP melakukan aksi mogok untuk mendesak Gubernur Sulteng menaikan UMSK sebesar 20 persen dari ketentuan UMSK 2017 yang berlaku saat ini yakni Rp2.900.000.

Menurut Umar, proses pengambilan keputusan soal tuntutan kenaikan UMSK itu masih sedang berlangsung, jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi pekerja untuk melakukan aksi mogok.

"Seandainya memang sudah ada keputusan dan kesepakatan tripartit soal tuntutan tersebut, barulah pihak pekerja melakukan aksi sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, Bupati meminta semua karyawan menghentikan aksi mogok sementara Pemkab Morowali akan berkonsultasi dengan gubernur," ujarnya.

Umar menyatakan, ia akan mewakili Bupati Morowali untuk datang ke Palu pada Minggu (27/1) guna menemui Gubernur atau Kepala Disnaker Provinsi Sulteng untuk mengonsultasikan tuntutan pekerja di kawasan PT.IMIP yang mempekerjakan sekitar 21.000 tenaga kerja itu.

Ia menegaskan, bahwa selama belum ada keputusan baru mengenai UMSK, maka upah yang berlaku saat ini masih Rp2.900.000.

"Tidak boleh ada pemaksaan kehendak, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja soal UMSK ini, karena sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan upah haruslah merupakan hasil kesepakatan bersama," kata Umar.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Morowali, menurut dia, sudah mengajukan usul ke manajemen PT. IMIP dan pemda serta serikat pekerja untuk menaikan UMSK dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,3 juta untuk sektor industri dan pertambangan, sedangkan untuk sektor perkebunan naik dari Rp2,9 juta menjadi Rp3 juta.

"Untuk sektor perkebunan, sudah dicapai kesepakatan, tinggal menunggu surat keputusan bupati saja," tandas Umar.

Sedangkan, Koordinator Humas PT.IMIP, Dedy Kurniawan membenarkan bahwa aksi mogok karyawan sudah tidak berlanjut.

"Alhamdulillah situasi sudah aman, karyawan sudah kembali bekerja seperti biasa," katanya.

Ia mengakui, aksi mogok karyawan yang berlangsung hampir sehari penuh pada Kamis (24/1), tidak begitu mengganggu kegiatan produksi.

PT.IMIP adalah kawasan industri pertambangan terbesar di Indonesia yang menjadi pusat kegiatan industri pengolahan berbagai jenis produk nikel serta industri-industri pendukungnya, termasuk pembangkit listrik.


Baca juga: Kawasan Industri Morowali serius kurangi tenaga kerja asing
Baca juga: IMIP rencanakan investasi 650 juta dolar Amerika Serikat untuk PLTU
 

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019