Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyatakan, peraturan yang terkait dengan konservasi masih perlu diselaraskan dengan protokol di tingkat internasional sehingga pengkajian tentang RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juga perlu kajian mendalam.

"Kami ingin mendalami lagi supaya kita tidak gegabah dalam hal ini, agar tahu persis tujuan akhir dari RUU ini," kata Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Komisi IV DPR telah menjaring masukan dari para pakar perguruan tinggi dan berbagai dinas terkait di sejumlah daerah dalam pembahasan RUU tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan revisi terkait dengan UU yang lama yakni UU No 5/1990 diperlukan karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini.

"Kami tidak bilang UU lama tidak bagus, tetapi masih banyak hal yang perlu kita sesuaikan seperti protokol-protokol yang sudah diratifikasi secara internasional, seperti Protokol Nagoya dan Warsawa," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak terjadi perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan pada saat ini karena adanya proses desentralisasi.

Untuk itu, Edhy juga mengutarakan harapannya agar dalam revisi UU tersebut juga dapat mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam melakukan konservasi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih diperlukan pendalaman mendasar terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi dalam RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Siti juga menyebut pendalaman secara mendasar juga perlu dilakukan terkait dengan konstitusionalitas dan implementasi RUU tersebut.

Untuk itu, dirinya yang mewakili pemerintah sekaligus koordinator dalam pembahasan RUU KSDAHE meminta waktu pada DPR untuk bersama-sama mempersiapkan RUU ini secara mendasar, komprehensif dan sistematis.

Baca juga: Menteri LHK: Perlu pendalaman untuk RUU KSDAHE
 Baca juga: Pakar : pelaksanaan konservasi SDA dilihat secara utuh

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019