Bandung (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menerima laporan ada perusahaan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yakni limbah batu bara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

"Di sana, kami menemukan ada perusahaan yang membuang limbah batu bara secara tercecer. Padahal di sana tidak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investigasi siapa pembuangnya. Apakah sudah ada pelaku, kita sendiri enggak tahu siapa dan pabriknya di mana," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu.

Walhi Jawa Barat, kata Dadan, menduga masih ada pihak yang sengaja membuang limbah B dan medis dengan modus penyalahgunaan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia mengatakan jumlah temuan di beberapa wilayah menunjukkan masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara ilegal seperti di Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang hingga Purwakarta.

"Biasanya mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Info terbaru memang limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang," katanya.

Menurutnya pembuangan limbah B3 maupun medis sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Dadan menjelaskan izin pengelolaan dan penyimpangan ini harus datang dari KLHK, termasuk limbah medis.

"Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain," kata Dadan.

Lebih lanjut ia mengatakan pembuangan limbah B3 ilegal juga diindikasikan dilakukan sejumlah pabrik yang berada di Purwakarta melalui sungai.

Pihaknya menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini guna mendukung Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Menurut Rosa, Online Single Submission dalam pelaksanaannya, waktu jauh lebih singkat.

"Dalam peraturan OSS, untuk pengelolaan limbah B3 terbagi menjadi dua perizinan, untuk penghasil limbah B3 itu dinamakan izin operasional pengelolaan limbah B3, sementara kalau untuk jasa pengolah limbah B3 itu izin usaha jasa," ujar Rosa.

"Namun perizinan pengelolaan limbah B3 bukan perizinan teknis, sehingga kita tidak meninggalkan prinsip-prinsip untuk menjaga dampak lingkungan itu tetap dikedepankan," lanjutnya.

Rosa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan limbah atau bagaimana limbah B3 itu bukanlah sesuatu yang dibuang namun lebih baik dimanfaatkan.

Baca juga: Pemangku kepentingan belum kompak tangani Citarum menurut Ridwan Kamil

Baca juga: Tanaman hidroponik untuk pelestarian Sungai Citarum

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019