Lumajang (ANTARA News) - Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembacokan warga Desa Sumberwuluh berinisial MS (53) terkait dengan aktivitas penambangan pasir di wilayah desa setempat yang menyebabkan korban Matsun Hadi (51) mengalami luka bacok pada siku lengan kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Haryoto Lumajang.

"Alhamdulillah Tim Cobra dapat menangkap pelaku berinisial MS dalam waktu 12 jam dan pelaku ditangkap di rumah warga yang berada di Kelurahan Ditotrunan," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jawa Timur, Rabu.

Matsun Hadi warga Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro dibacok oleh tetangganya sendiri yang juga Ketua RW setempat berinisial MS karena perselisihan portal lalu lintas kendaraan truk penambang pasir yang melintas di dusun setempat pada Selasa (5/2), bahkan selama ini masih terjadi adanya pro dan kontra akan kegiatan aktivitas penambangan pasir yang melalui jalur Desa Sumberwuluh tersebut.

"Alat yang digunakan untuk membacok korban yakni sebilah celurit yang juga berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang," tuturnya.

Ia menjelaskan kasus pembacokan tersebut diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, sehingga aparat kepolisian mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali di Kota Pisang itu, sehingga dalam tempo 12 jam pascakejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap.

"Pelaku yang diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit akan diproses hukum sesuai aturan dan dilakukan penegakkan hukum secara maksimal," tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan Kapolres Lumajang sudah menginstruksikan untuk segera menangkap pelaku pembacokan, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial MS dalam kurun waktu 12 jam setelah kejadian.

"Senjata celurit yang digunakan pelaku juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan digunaan pada saat persidangan dan tersangka harus mempertangunggjawabkan perbuatannya itu," ujarnya.

Pelaku MS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951?tentang membawa senjata tajam yang diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hasran mengatakan kronologis peristiwa tersebut awalnya korban bermaksud untuk membantu membukakan portal lalu lintas armada penambangan pasir, agar jalan itu dapat dilalui armada tambang pasir karena sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan.

"Kesepakatan itu berupa membuka jalan Dusun Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp10.000 untuk sekali jalan yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat," katanya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, korban dituduh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan dusun untuk tidak dilewati kendaraan yang mengangkut pasir dan korban menunjuk ke arah pelaku yang tiba-tiba melintas ke arah korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro larang kegiatan penambangan pasir darat
Baca juga: Aktivitas penambangan masih berlangsung di lereng Merapi
Baca juga: Warga keberatan penambangan pasir menggunakan alat berat

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019