Denpasar (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap lima warga Bulgaria terkait aksi kejahatan pencurian data nasabah dengan menggunakan alat "skimmer dan router" (kasus skimming).

"Lima tersangka ini merupakan jaringan kasus pencurian data nasabah, yang rata-rata korbannya warga asing, jadi mereka mencuri data nasabah wisatawan mancanegara yang berlibur di Pulau Bali," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Mapolda Bali, Kamis.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Andrey Iliev Peychev, Ivaylo Filivo Trifonnov, George Jordanov Jordanov, Todor Krasimirov Dobrev, dan Varadin Nikolaev Popov.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari salah satu bank di Bali yang menemukan adanya kegiatan transaksi penarikan uang yang tidak wajar di Kawasan Pecatu, Nusa Dua.

Petugas juga mendapat laporan dari pegawai toko di kawasan Pantai Padang-Padang Pecatu yang pernah melihat tersangka turun dari mobil dengan gelagat mencurigakan saat masuk ATM.

Berbekal informasi itu dan rekaman CCTV di ATM itu, Tim Resmob Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan dan membuntuti kelima tersangka selama lima hari.

Pada 3 Februari 2019, Pukul 04.30 WITA, tim melakukan penghadangan dan menangkap ketiga tersangka di Jalan Tirta Gangga Uluwatu, saat sedang masuk ATM tanpa pengawasan satpam.

Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas melakukan pengembang melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menangkap dua orang temannya.

"Dari lima orang tersangka yang kami ditangkap ini, ada seorang teman tersangka berinisial Mr X yang melarikan diri saat ditangkap petugas. Para tersangka ini sempat melawan petugas dan hampir melukai anggota saat ditangkap," ujarnya.

Dari tangan kelima tersangka ini, kata Andi, petugas menyita barang bukti berupa 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, routers, dua unit mobil untuk melakukan aksi pencurian data nasabah, tiga buah laptop dan empat buah telepon genggam dan beberapa unit alat skimer.

"Uang jutaan rupiah ini diduga hasil kejahatan dari pencurian data nasabah. Kelima tersangka itu mengambil uang di ATM dengan menyamar seperti menggunakan rambut palsu dan sebo," ujarnya.

Modus yang digunakan para tersangka ini dengan cara memasang alat skimmer yang telah terpasang kamera tersembunyi yang terhubung dengan router dan modem maupun cardreader yang selanjutnya dapat merekam data nasabah yang sudah tercatat nomor pin-nya.

Selanjutnya, data nasabah itu disimpan tersangka ke kartu ATM palsu dan kemudian menggasak seluruh isi uang di dalam ATM milik korbannya.

"Alat-alat skimming ini dibeli para tersangka secara online dan ada enam TKP yang dipasangkan alat skimmer ini," ujarnya.

Keenam lokasi itu diantaranya, di ATM Mandiri jalan Tirta Gangga Uluwatu, Kuta Selatan, ATM SPBU Teras Ayung Denpasar, ATM Padang Bay, Karangasem, ATM SPBU Imam Bonjol dan ATM Mandiri Batu Bolong.

Untuk mencegah aksi kejahatan ini, Polda Bali akan menumpas para pelaku kejahatan skimming ini hingga tuntas. "Kasus ini akan terus dikembangkan," ujarnya.

Sebelumnya (6/2), warga Negara Inggris selaku terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Auj-e Taqaddas divonis enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali juga telah menangkap buronan Kejaksaan Agung bernama Sugiarto Wiharjo yang merupakan terpidana kasus pembobolan uang milik nasabah di Bank Tri Panca Setiadana, Lampung, yang mengakibatkan kerugian bank hingga miliaran rupiah, lalu buronan yang tertangkap di Tanjung Benoa (6/2) itu pun "diterbangkan" ke Jakarta (7/2).

Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019