Semarang (ANTARA News) - Polsek Tembalang Kota Semarang menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang menamakan diri Gangster 69 yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa polisi mengamankan belasan anggota geng tersebut di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

"Ada laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan kelompok remaja ini," katanya.

Kapolsek menduga sekelompok remaja dengan rentang usia antara 16 dan 20 tahun ini melakukan pengeroyokan terhadap warga.

Menurut dia, kelompok ini menyerang warga yang ditemui di jalan.

"Ada tiga lokasi yang dilaporkan telah terjadi penyerangan oleh kelompok ini," katanya.

Kompol Budi Rahmadi menjelaskan bahwa Gangster 69 yang terbentuk sejak sebulan terakhir ini berkomunikasi dengan anggotanya melalui media sosial.

Ia menyebut kelompok ini tidak memiliki pemimpin maupun markas untuk berkumpul.

"Mereka ini sekelompok remaja yang sedang mencari jati diri. Mereka ingin kelompoknya diakui oleh kelompok lain," katanya.

Aksi terakhir kelompok ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2019 yang menyebabkan sejumlah korban luka.

Bersama dengan para remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam untuk menakut-nakuti dan menganiaya korbannya.

Terdapat tujuh pelaku yang diproses hukum karena penganiayaan.

Sisanya, kata dia, akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.

"Hingga saat ini, masih dijerat atas tindak pidana penganiayaan, tidak sampai ke tindak pidana lainnya," katanya.

 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019