Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Anggono, mengatakan, Keppres 174/1999 tentang Remisi harus segera direvisi.

"Keppres ini harus segera direvisi karena telah merubah konsep remisi dari pengurangan masa pidana menjadi perubahan pidana," ujar dia, di ketika dihubungi di Jakarta, Jumat. 

Ia menjelaskan, permasalahan dalam Keppres 174/1999 tersebut muncul dalam pasal 9 yang mengatur tentang syarat pemberian remisi.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi: bahwa warga binaan yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani masa pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik, dapat diubah pidannya menjadi pejara sementara dengan lama sisa pidaa yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

"Kondisi ini jelas akan berakibat buruk bagi keadilan hukum karena adanya standar ganda antara pemberian grasi dan remisi yang tertuang berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999," ujar dia.

Salah satu akibat dari ketentuan tersebut adalah keputusan untuk memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang dihukum atas kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

"Maka secara komprehensif persoalan ini harus diselesaikan, caranya mengubah keputusan remisi dengan mencabut Susrama dari daftar penerima remisi, dan kemudian Keppres 174/1999 kita revisi," ujar Anggono.

Selain itu Keppres 174/1999 seharusnya sudah diganti menjadi Peraturan Presiden, berdasarkan ketentuan pasal 35 PP 28/2006 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

"Bila Keppres 174/1999 tersebut tidak segera direvisi, maka ditakutkan akan terjadi kesalahan sistemik yang akan terus berulang," ujar Anggono.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019