Kendari (ANTARA News) - Peredaran kosmetik ilegal tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, namun sudah merambah ke kota kecil seperti Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan peredarannya merambah ke pasaran hingga wilayah perbatasan.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Baubau Nurhayati, di Kendari, Sabtu, menyebutkan sepanjang tahun 2018 sebanyak 160 lebih jenis produk kosmetik ilegal ditemukan di kalangan pedagang mulai dari toko besar hingga kios-kios kecil.

"Biasanya para pemilik barang banyak menitipkan dagangannya di pasar hingga kios-kios di daerah perbatasan kota yang jauh dari jangkauan seperti di Pasar Karing-karing dan Liabuku yang berada di daerah perbatasan antarkota dan kabupaten," ujar Nurhayati.

Ia mengatakan, saat ini penjualan kosmetik sudah canggih dan terang-terangan dipasarkan melalui media sosial yang belum diketahui apakah berlabel dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

Sebagai instansi yang bertugas untuk melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau tahun ini bersama tim terpadu akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal atau tak berizin mulai dari toko besar hingga penjualan kosmetik di media sosial.

"Hasil pengamatan di lapangan, penyebaran barang-barang kosmetik itu paling banyak di pasar-pasar tradisional," katanya lagi.

Tidak hanya pedagang di kios saja, namun perdagangan perawatan kecantikan tidak berizin juga melalui media sosial.

Kosmetik ilegal juga mulai menyasar kios-kios kecil di kelurahan perbatasan kota, sebab penjualan di dalam kota mulai sulit karena kerap disidak oleh petugas.

Khusus penjualan perawatan kecantikan menggunakan media sosial, pihaknya mengakui cukup kesulitan untuk mengawasinya, namun ke depan akan dibuat tim khusus untuk menangani peredaran kosmetik ilegal melalui jaringan internet.

Menurut Nurhayati, pedagang yang masih menjual barang-barang kedaluwarsa maupun ilegal akan diberi peringatan dan teguran sebanyak tiga kali, namun jika terus berulang maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Disperindag bersama Loka POM dan tim terpadu lainnya terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kosmetik, memperhatikan kode POM dan produksi perusahaan pada kemasan. Jika pada kemasan tidak tercantum, maka diimbau untuk tidak dibeli.

Baca juga: Kejari Batam musnahkan 90.209 kemasan kosmetik

 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019