Bandarlampung (ANTARA News) - Alat peraga kampanye (APK) calon presiden maupun calon anggota legislatif yang terpasang di kaca bagian belakang mobil dinilai menyalahi aturan dalam berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Sebenarnya itu bahaya, karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandarlampung Kompol Souzarnanda Mega, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, selain merugikan diri sendiri, pemasangan APK yang membahayakan tersebut juga berdampak dapat merugikan pengemudi lain karena pengemudi yang berada di belakang menjadi tidak fokus saat mengemudi.

"Kalau tidak salah ada aturannya dari Bawaslu. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait," kata dia pula.

Saat ditanya apakah ada penegasan dari pihak Satlantas, Souzarnanda menyatakan masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.

Setelah melakukan koordinasi, penegasan akan dilakukan secara gabungan.

"Belum tahu kapan kita akan koordinasi, nanti saya kabari. Saat ini saya masih berada di Jakarta," kata dia lagi.

Dihubungi terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan dirinya membolehkan untuk pemasangan APK di mobil, kecuali pada mobil dinas dan angkutan umum.

Pemasangan APK, katanya lagi, ada batas ukuran ketebalan jarak pandang.

"Kalau kita ikut aturan itu diperbolehkan, hanya saja ada kewajaran ketebalannya. Kalau dipasang kira-kira merusak jarak pandang ya itu salah juga," kata dia lagi.

Dirinya mengaku sering melihat pemasangan APK di kaca mobil bagian belakang.

Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa lantaran untuk pemasangan APK di kaca mobil sendiri menurut aturan diperbolehkan.

"Sepanjang instansi membolehkan seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian tidak masalah. Kan pihak kepolisian yang menilai. Kalau angkutan umum tidak bisa dan kita berhak melarang, karena kita ada aturan APK tidak bisa dipasang di kaca angkutan umum," katanya pula.

Meskipun APK diperbolehkan dipasang di kaca mobil bagian belakang, ke depan Chandra siap menerima koordinasi terhadap kepolisian untuk membahas APK itu.

"Pihak kepolisian yang berinisiatif karena ranah kepolisian. Tapi kalau penertiban APK di angkutan umum, nah itu ranah kita," katanya pula.

Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye
Baca juga: Bawaslu Temanggung amankan puluhan stiker kampanye

Pewarta: Triono Subagyo/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019