Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dari 2 tahun 8 bulan penjara menjadi 4,5 tahun penjara  karena terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.
   
"Menjatuhkan kepada terdakwa Johanes Budisturisno Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunsan selama 6 bulan," demikian petikan putusan banding PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim banding yang diketuai Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto dan Rusydi.
   
Sebelumnya pada 13 Desember 2018 lalu, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,75 miliar guna memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019