Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, keputusan pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta yang digunakan adalah hasil rekomendasi dari Tim Tata Kelola Air yang sudah mengkaji dari banyak aspek.
   
"Kami mengikuti rekomendasi yang disusun Tim Tata Kelola Air, jadi Tim Tata Kelola Air menyusun studi, mengkaji banyak aspek," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
   
Tim ini merekomendasikan untuk mengambil opsi penghentian kerjasama melalui mekanisme perdata dan itu yang  diikuti pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
     
Namun bila pengambilalihan dengan opsi melalui mekanisme  perdata dianggp kurang pas, akan didiskusikan lagi dengan tim. "Diskusikan saja dengan tim, lebih gampang," kata Baswedan.
     
Ada tiga opsi yang disampaikan tim yang pertama adalah membiarkan kontrak selesai, kedua pemutusan kerja sama saat ini juga dan ketiga, pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata. Ia meminta direktur utama PDAM Jaya, dalam satu bulan, membuat Head of Agreement (HoA).
   
HoA itu adalah kesepakatan awal sebelum ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), dimana akan mengatur agendanya apa saja, yang diatur apa saja, sehingga ada kesepakatan terkait pengambilalihan pengelolaan air dari swasta.
 
Ia meminta agar HoA antara PDAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta bisa diselesaikan pada kuartal pertama 2019. 
   
Jadi kesepakatan-kesepakatan di dalam pengambilalihan melalui tindakan perdata, konsekuensinya ada pada anggaran. Karena itu perlu kerjakan di awal, agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD 2020.  
     
Menurut dia hal ini penting dituntaskan pada awal. Jadi harapannya diparuh pertama tahun 2019, diharapkan selesai.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019