Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/2) akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun, kata Febri, barang rampasan tersebut ada yang berupa tanah dan bangunan.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa penyerahan barang rampasan itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap Kejagung dan BNN.

Adapun nilai aset yang akan diserahkan sekitar Rp110 miliar yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara. 

Hal tersebut, kata Febri, merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum.

"Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantaranya menggunakan mekanisme PSP ini," ucap Febri.

Kegiatan PSP itu akan dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (20/2) mulai pukul 09.00 WIB dan direncanakan dihadiri oleh pimpinan KPK, Jaksa Agung, Kepala BNN, dan jajaran.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019