Jakarta (ANTARA News) - Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres.

"Pembacaan tuntutan sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Edy menuturkan kemungkinan sidang tuntutan akan digelar lebih dari pukul 13.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono.

Diketahui, jaksa mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018.

Baca juga: Hercules bantah rusak kantor PT Nila
Baca juga: Hercules didakwa bantu ambil alih lahan PT Nila Alam


 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019