Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.

"Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-e untuk WNI sama seperti untuk orang asing," ujar Yasonna di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu.

Yasonna mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar KTP-e milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-e milik warga negara Indonesia. 

Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan.

"Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti,"  jelas Yasonna.

UU Administrasi Kependudukan telah mengatur, WNI serta orang asing yang telah memiliki izin tinggal atau telah menikah di Indonesia wajib memiliki KTP-e, namun tidak berarti memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI.

"Jadi meskipun WNA punya KTP-e tidak berarti dia punya hak politik yang sama dengan WNI," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan klarifikasi bahwa meskipun WNA memiliki KTP-e, yang bersangkutan tetap tidak boleh ikut memilih dalam Pemilu.

"Sekali lagi itu hanya kartu tanda penduduk, karena dalam konstitusi juga disebutkan ada  penduduk WNI dan WNA," ujar Yasonna.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri tegaskan tiada WNA pemilik KTP elektronik masuk DPT

Baca juga: Dukcapil hentikan penerbitan KTP-e WNA sampai pemilu selesai

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019