ANTARA-Komisi penyiaran indonesia daerah jawa barat mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan pemutaran 17 lagu berbahasa asing. aturan yang dituangkan dalam surat edaran ini diberlakukan karena 17 lagu tersebut dianggap memuat konten seksual dan ekspoitasi terhadap wanita.