Perkara impor tidak impor itu bukan boleh atau tidak boleh. Perkara impor itu perkara produksi berapa dan kebutuhannya berapa
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut data yang akurat terkait suplai dan permintaan garam menjadi kunci utama dalam kebijakan impor komoditas tersebut.

"Perkara impor tidak impor itu bukan boleh atau tidak boleh. Perkara impor itu perkara produksi berapa dan kebutuhannya berapa," kata Direktur Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Jumat.

Brahmantya menuturkan, selain data produksi dan kebutuhan yang akurat, dibutuhkan pula keakuratan klasifikasi kebutuhan garam bagi industri manufaktur.

Menurut dia, dengan klasifikasi kebutuhan garam industri yang akurat, maka akan lebih mudah mencari pengganti garam impor yang selama ini digunakan industri manufaktur.

"Dengan pengklasifikasian yang benar dan data 'supply and demand' yang benar, maka di 2021 perlu impor atau tidak itu kembali kepada jumlah produksi domestik. Semua produksi komoditas itu berdasarkan atas data 'supply and demand' yang benar," katanya. 

Brahmantya mengatakan KKP pun berharap impor bisa disubstitusi semaksimal mungkin oleh garam rakyat yang diproduksi di dalam negeri.

Ia mengaku terus mendorong agar petambak garam bisa mencari potensi pelanggan baru  sehingga pasokan komoditas itu tidak dimainkan oleh sejumlah oknum.

"Misalnya di pelabuhan perikanan, garam rakyatnya mungkin disuplai pengepul. Maka kalau punya koperasi, mereka (petambak) bisa langsung (menawarkan produk) ke industri yang butuh. Hal-hal seperti inilah yang kita lakukan," katanya.

Impor garam pada 2017 mencapai 2.552.283 ton. Kemudian, impor pada 2018 naik menjadi sebesar 2.718.659 ton dan 2.724.772 ton pada 2019.

Sementara produksi garam pada 2018 mencapai 2.719.256 ton dengan stok awal yang ada di produsen dan konsumen mencapai 325.099 ton. 

Sedangkan pada 2017, produksi hanya mencapai 1.111.395 ton dengan stok awal sebesar 783.187 ton.

Baca juga: Pemerintah perlu benahi sengkarut tata niaga impor pangan
Baca juga: Saran Ombudsman turunkan impor garam 2019

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019